Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Pemegang IPPKH paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan IPPKH wajib mengajukan permohonan calon lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur, Kepala BPDASHL setempat, Kepala Dinas Provinsi dan pemangku/pengelola kawasan. (2) Sebelum mengajukan permohonan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPPKH berkoordinasi dengan BPDASHL setempat dan/atau Direktorat KTA untuk memperoleh peta indikatif lokasi penanaman.
(3) BPDASHL atau Direktorat KTA wajib memberikan akses data dan informasi arahan calon lokasi penanaman kepada pemegang IPPKH. (4) Permohonan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri salinan keputusan IPPKH dengan permintaan untuk melakukan fasilitasi dan penentuan calon lokasi penanaman.
