PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Calon lokasi rehabilitasi DAS mengacu pada peta indikatif lokasi penanaman rehabilitasi DAS. (2) Peta indikatif lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Direktur dengan BPDASHL setempat, berkoordinasi dengan instansi perwalian peta. (3) Instansi perwalian peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, KPH, Balai Pengelolaan Hutan Produksi dan Dinas Provinsi.
