PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling sedikit seluas IPPKH yang bersangkutan dengan ratio 1 : 1. (2) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau gabungan dari beberapa IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu) hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling sedikit seluas 1 (satu) hektar.
t2016, No.1781
(3) Proporsi luas calon lokasi penanaman yang berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) paling luas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas kewajiban penanaman. (4) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk lokasi penanaman di Pulau Jawa.
