PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Penentuan lokasi pada lahan kritis sebagai calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengacu pada RTk RHL DAS. (2) Dalam hal calon lokasi penanaman terdapat di luar RTk RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon lokasi penanaman dapat diusulkan berdasarkan hasil pengecekan lapangan (ground check).
