Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi IPPKH bagian hulu, tengah dan/atau hilir. (2) Dalam hal calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada wilayah DAS yang sama, maka calon lokasi penanaman dapat berada pada wilayah DAS yang lain lintas kabupaten/kota atau provinsi. (3) Calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berada pada lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang belum/tidak dibebani izin dan berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani. (4) Calon Lokasi penanaman di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan urutan prioritas:
a. kawasan hutan lindung di KPH Lindung (KPHL); b. kawasan hutan lindung di KPH Produksi (KPHP); c. kawasan hutan lindung; d. kawasan hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional; e. hutan mangrove, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan danau dan kawasan bergambut; f. kawasan hutan produksi terbatas; g. kawasan hutan produksi tetap; h. areal KPH produksi (KPHP); dan i. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (5) Calon lokasi penanaman di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada: a. ruang terbuka hijau dan Hutan Kota; b. lahan hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota; atau c. ekosistem mangrove, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan danau dan lahan bergambut.
