PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengenaan kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penggunaan kawasan hutan.
