PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, setiap pemegang IPPKH wajib: a. menyampaikan peta lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebelum terbitnya penetapan areal kerja IPPKH; dan b. melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS sebelum berakhirnya jangka waktu IPPKH.
t2016, No.1781
(2) Peta lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada lokasi yang ditetapkan.
