PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman penanaman rehabilitasi DAS ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS bagi : a. pemegang IPPKH yang mempunyai kewajiban melakukan penanaman rehabilitasi DAS; b. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. para pihak lainnya; (2) Tujuan disusunnya pedoman ini untuk : a. tersedianya lokasi penanaman rehabilitasi DAS untuk pemegang IPPKH; dan b. terwujudnya pelaksanaan penanaman oleh pemegang IPPKH sehingga hasil penanaman dapat berfungsi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
