PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lambat 3 (tiga) hari kerja, memerintahkan pemegang IPPKH untuk melakukan verifikasi dengan supervisi BPDASHL setempat. (2) Pelaksanaan supervisi BPDASHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa fasilitasi dan pengawasan. (3) Dalam melaksanakan verifikasi pemegang IPPKH membentuk Tim dan dapat dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga. (4) Dalam hal verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga, maka penunjukan/lelang pihak ketiga sudah dilakukan sebelum mengajukan permohonan calon lokasi penanaman.
