Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan tahapan : a. studi peta dan/atau citra satelit/foto udara calon lokasi; b. peninjauan lapangan; dan c. pemetaan calon lokasi. (2) Studi peta dan/atau citra satelit/foto udara calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
t2016, No.1781
untuk mengetahui fungsi kawasan, penutupan lahan, aksesibilitas dan ada/tidaknya tumpang tindih dengan kegiatan RHL (Reboisasi, Gerhan, Kegiatan DAK dan kegiatan RHL lainnya) serta izin penggunaan dan/atau pemanfaatan di bidang kehutanan lainnya. (3) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan survey kondisi biofisik dan sosial ekonomi sekaligus digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan kegiatan penanaman. (4) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain letak, luas, penggunaan lahan, jenis dan kesuburan tanah, tipe iklim dan curah hujan, ketinggian tempat dan topografi serta vegetasi atau penutupan lahan. (5) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain kependudukan, mata pencaharian, sarana dan prasarana, aksesibilitas, tenaga kerja, kelembagaan masyarakat, budaya serta konflik sosial dan tenurial. (6) Pemetaan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk memetakan batas lokasi penanaman dan mengetahui luas efektif yang dapat ditanam. (7) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya perintah verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
