Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk laporan yang dilampiri berita acara dan peta lokasi hasil verifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat deskripsi calon lokasi antara lain mengenai keadaan biofisik dan sosial ekonomi sebagaimana outline yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tim verifikasi, luas calon lokasi, hasil
verifikasi lapangan dan kesimpulan hasil verifikasi yang menyatakan layak/tidaknya untuk ditetapkan sebagai lokasi penanaman diketahui oleh direktur utama/ pimpinan pemegang IPPKH dan kepala BPDASHL sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peta yang diketahui oleh direktur utama/pimpinan pemegang IPPKH dan Kepala BPDASHL dengan skala minimal 1:50.000.
