Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh direktur utama/pimpinan pemegang IPPKH kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala BPDASHL selambat- lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya perintah verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (2) Hasil pelaksanaan verifikasi calon lokasi penanaman harus dilengkapi : a. surat pernyataan dukungan dan persetujuan dari pemangku/pengelola kawasan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan dukungan dari masyarakat atau kelompok tani atau Kepala Desa sekitar lokasi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penanaman oleh direktur utama/pimpinan pemegang IPPKH sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang
t2016, No.1781
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. surat pernyataan tidak mengubah peruntukannya atau tidak ditebang selama jangka waktu 15 (lima belas) tahun dari bupati/wali kota setempat dan dilengkapi dengan peta rencana tata ruang wilayah kabupaten dalam hal calon lokasi penanaman pada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan di luar kawasan hutan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
