Pasal 14
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Direktur sejak diterimanya hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menelaah kesesuaian teknis dan kelengkapan administratif. (2) Dalam hal hasil verifikasi belum sesuai dan belum lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur memerintahkan kepada pemegang IPPKH untuk melengkapi dan/atau memverifikasi kembali. (3) Terhadap hasil verifikasi yang sudah lengkap dan sesuai, Direktur paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengundang pemegang IPPKH/pelaksana verifikasi bersama Kepala BPDASHL untuk melakukan pembahasan. (4) Pembahasan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk calon lokasi yang luasnya lebih dari 50 (lima puluh) hektar. (5) Pembahasan untuk calon lokasi penanaman yang luasnya sampai dengan 50 (lima puluh) hektar dilakukan di BPDASHL dengan mengikutsertakan personil Direktorat.
(6) Hasil pembahasan terhadap hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara. (7) Terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan pembahasan, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan tentang penetapan lokasi penanaman rehabilitasi DAS yang dilampiri dengan peta skala minimal 1:50.000. (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi rehabilitasi DAS paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
