PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemegang IPPKH setelah mendapat penetapan areal kerja IPPKH wajib melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS. (2) Penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. penyusunan rencana penanaman ; b. pelaksanaan penanaman; dan c. evaluasi tanaman. (3) Penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga teknis yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh Pemegang IPPKH.
t2016, No.1781
