PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemegang IPPKH sebelum melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), wajib menyusun rencana penanaman rehabilitasi DAS. (2) Rencana penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. rencana penanaman tahunan; dan b. rancangan kegiatan penanaman;
