PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penyusunan rencana penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga yang memiliki tenaga teknis bersertifikat kompetensi. (2) Dalam hal dilakukan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk swakelola murni atau kerjasama dengan Perguruan Tinggi. (3) Dalam hal dilakukan oleh pihak ketiga maka dapat dilakukan oleh konsultan perencana berbadan hukum dan berpengalaman dalam bidang perencanaan RHL.
