PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, disusun dalam bentuk matriks paling sedikit memuat luas dan tata waktu penyelesaian penanaman, pemeliharan dan penyerahan hasil secara keseluruhan dilengkapi peta skala minimal 1:50.000. (2) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jangka waktu penyelesaian penanaman rehabilitasi DAS. (3) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh Kepala BPDASHL dan
pemangku/pengelola kawasan, sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
