Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penyusunan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, disusun untuk setiap areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. (2) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian antara lain luas areal, status penguasaan lahan, fungsi kawasan, kondisi penutupan lahan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1:10.000 dan peta penanaman minimal skala 1 : 5.000, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penentuan jenis tanaman dalam rancangan kegiatan penanaman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kawasan hutan konservasi menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose treespecies/MPTS); b. kawasan hutan lindung menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi; c. kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan yang berdaur panjang serta mempunyai nilai ekonomi tinggi dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu;
t2016, No.1781
d. kawasan/ekositem mangrove menggunakan jenis antara lain Avicennia, Rhizophora, Bruguiera, dan nipah; e. kawasan sempadan pantai menggunakan jenis antara lain cemara, ketapang, waru dan nyamplung; f. kawasan/lahan bergambut menggunakan jenis antara lain jelutung rawa, perepat, belangiran, perupuk, pulai rawa, rengas dan terentang; dan g. ruang terbuka hijau dan hutan kota berupa tanaman kayu-kayuan dan tanaman serbaguna (multi purpose tree species/MPTS) untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air.
