PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan dan rancangan kegiatan penanaman harus sudah selesai paling lama dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman. (2) Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus dilaporkan kepada Direktur.
