PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 40
BAB 7 — SANKSI
Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh pemegang IPPKH, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk menjatuhkan sanksi pencabutan IPPKH.
