PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 39
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal pemegang IPPKH tidak melakukan penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
