PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 38
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul dalam kegiatan penanaman rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH, meliputi: a. fasilitasi verifikasi calon lokasi penanaman; b. penyusunan rancangan kegiatan, pelaksanaan dan
evaluasi penanaman; dan c. penilaian keberhasilan.
