PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 37
BAB 5 — PEMANTAUAN, PEMBINAAN TEKNIS DAN PELAPORAN
(1) Pemegang IPPKH wajib membuat laporan semesteran dan tahunan. (2) Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala BPDASHL, pengelola/pemangku kawasan dan instansi terkait, format laporan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
