PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 36
BAB 5 — PEMANTAUAN, PEMBINAAN TEKNIS DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi. (2) Pembinaan Teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan jajarannya. (3) Pemantauan dan Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) Pemegang IPPKH wajib memberikan akses data dan informasi bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan pemantauan dan bimbingan teknis di lapangan.
