Pasal 35
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), maka : a. terhadap penilaian yang dinyatakan belum atau tidak berhasil, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pemegang IPPKH untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil; dan b. terhadap hasil penilaian dinyatakan berhasil, pemegang IPPKH menyerahkan hasil penanaman kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Berita Acara Serah Terima dengan format tercantum dalam lampiran VII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal menyerahkan hasil penanaman yang dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Penanaman, untuk pengelolaan lebih lanjut kepada pemangku/pengelola kawasan atau instansi/lembaga yang bertanggung jawab menangani : a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan Suaka Alam; b. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada Kawasan Taman Nasional; c. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya; d. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL); e. Kepala instansi yang mengurusi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pada KHDTK, dan f. Kepala KPH pada kawasan yang telah terbentuk KPH; dan g. Format Berita Acara Penyerahan dan Pengelolaan Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran VII huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
t2016, No.1781
dari Peraturan Menteri ini.
