PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 34
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Hasil penilaian keberhasilan penanaman dituangkan dalam bentuk Berita Acara dilampiri peta yang ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Tim Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil Penilaian dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pemegang IPPKH dan pemangku kawasan.
