Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Terhadap surat perintah yang telah diterbitkan dan belum dilakukan verifikasi lapangan maka pelaksanaan verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut- II/2014.
- Lokasi penanaman yang telah ditetapkan dan telah dilakukan penyusunan dan pengesahan rancangan kegiatan penanaman namun belum melakukan penanaman sebelum diundangkannya Peraturan ini,
t2016, No.1781
pelaksanaan penanaman mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014; 3. Lokasi penanaman yang telah ditetapkan sebelum terbitnya peraturan ini, namun belum dilakukan penyusunan dan pengesahan rancangan kegiatan penanaman, maka penyusunan rancangan kegiatan penanaman dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014, dengan ketentuan pelaksanaan penanaman dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan peraturan ini. 4. Terhadap lokasi penanaman yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan ini namun belum melakukan penanaman 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka BPDASHL dapat mengusulkan pembatalan lokasi penanaman yang telah ditetapkan. 5. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang terhadap lokasi penanaman yang telah ditetapkan maka: a. pada lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat segera dilakukan penilaian dan diserahterimakan. b. pada lokasi yang belum dilakukan penanaman, maka lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain.
