PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 31
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Untuk mengetahui keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS, dilakukan penilaian keberhasilan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS (2) Penilaian keberhasilan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal.
