Pasal 32
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Penilaian keberhasilan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (2) Penilaian keberhasilan tanaman dilakukan dengan cara mengevaluasi tanaman paling cepat pada tahun ke-III, dengan parameter penilaian: a. luas penanaman; dan b. jumlah tanaman dan komposisi jenis tanaman per hektar. (3) Luas penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan realisasi luas efektif yang telah dilakukan penanaman. (4) Jumlah tanaman per hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah tanaman yang ditanam dan tumbuh sehat pada setiap hektar, dengan kriteria keberhasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (2).
t2016, No.1781
