PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 30
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Pemegang IPPKH yang telah melaksanakan penanaman, pemeliharaan serta perlidungan dan pengamanan tanaman bertanggung jawab atas keberhasilan
penanaman sampai diserahterimakan kepada pengelola/pemangku kawasan atau instansi yang menangani. (2) Keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
