PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Evaluasi tanaman dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penanaman dalam rangka persiapan penilaian dan serah terima hasil tanaman. (2) Kriteria keberhasilan yang digunakan dalam evaluasi tanaman tahun ke-III minimal 90 % (sembilan puluh perseratus) dari jumlah tanaman yang wajib ditanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27.
