Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemegang IPPKH dalam melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS wajib melakukan: a. pemeliharan tanaman; dan b. perlindungan dan pengamanan tanaman. (2) Pemeliharaan tanaman dan perlindungan dan pengamanan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap hasil penanaman rehabilitasi DAS sampai dengan serah terima kepada pengelola/pemangku kawasan atau instansi yang
t2016, No.1781
menangani. (3) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada akhir tahun penanaman meliputi pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran, dan pemberantasan hama dan penyakit; dan b. Pemeliharaan I dan II dilakukan pada tahun kedua dan ketiga dengan komponen pekerjaan pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran, dan pemberantasan hama dan penyakit. (4) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari antara lain pencegahan dan pengendalian kebakaran tanaman dan pengembalaan ternak.
