PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
Penanaman kawasan/lahan bergambut dilakukan pada kondisi areal yang mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar, dengan jumlah tanaman paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar.
