PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penanaman pada ekosistem/hutan mangrove dilakukan pada areal yang kondisi vegetasinya telah terbuka dan/atau terdeforestasi dengan jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (2) Penanaman sempadan pantai dilaksanakan pada lahan kritis selebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove, dengan jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
