PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada : a. hutan kota; dan b. ruang terbuka hijau.
(2) Pelaksanaan penanaman pada hutan kota dan ruang terbuka hijau paling sedikit 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar. (3) Penanaman pada ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berupa penanaman pada fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
