PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanaman...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penanaman dilakukan dengan pola penanaman intensif atau penanaman murni. (2) Penanaman intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kondisi areal terbuka/semak belukar atau bertegakan anakan paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar, dengan jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (3) Penanaman pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan dengan cara rehabilitasi.
