Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau oleh pihak ketiga.
t2016, No.1781
(2) Dalam hal pelaksanaan penanaman dilaksanakan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk swakelola murni atau kerjasama dengan pengelola kawasan. (3) Dalam hal dilaksanakan secara swakelola murni dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Pemegang IPPKH wajib memiliki unit kerja yang menangani pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS; b. Unit kerja tersebut dapat dikembangkan dari divisi yang menangani kegiatan rehabilitasi dan reklamasi atau membentuk divisi baru; dan c. Memiliki tenaga teknis bersertifikat kompetensi. (4) Kerjasama dengan pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kerjasama operasional. (5) Dalam hal pelaksanaan penanaman dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat berasal dari BUMN/BUMS dan/atau kontraktor pelaksana yang berbadan hukum, memiliki tenaga teknis bersertifikat kompetensi serta berpengalaman dalam bidang rehabilitasi/penanaman.
