Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pelaksanaan penanaman harus sudah dimulai paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak disahkannya rancangan kegiatan penanaman dan/atau sejak diterbitkan penetapan areal kerja IPPKH. (2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal musim hujan setempat. (3) Penyelesaian penanaman dilaksanakan selambat- lambatnya setengah jangka waktu IPPKH dihitung sejak penetapan areal kerja IPPKH yang bersangkutan berdasarkan rencana penanaman yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. (4) Dalam hal masa berlaku IPPKH selama 5 (lima) tahun atau kurang dari 5 (lima) tahun dihitung sejak penetapan areal kerja IPPKH, maka penyelesaian penanaman dilaksanakan selambat-lambatnya setengah jangka waktu IPPKH ditambah 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal pemegang IPPKH tidak melakukan penanaman paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan areal kerja IPPKH, maka BPDASHL dapat mengajukan pembatalan lokasi yang telah ditetapkan.
