PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 9
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi kerugian Negara berupa BMN, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, selain mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, membentuk Tim Ad Hoc untuk
memeriksa BMN yang hilang dan menilai/menaksir terhadap BMN yang hilang guna mengetahui berapa nilai kerugian Negara yang pasti, serta MENETAPKAN besaran nilai kerugian Negara. (2) Tata cara perhitungan besaran nilai kerugian Negara terhadap BMN yang hilang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
