PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 8
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
Dalam hal terjadi kerugian Negara berupa uang, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, mengambil langkah-langkah, yaitu: a. melaporkan kepada Kepolisian setempat, dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Olah TKP dari Kepolisian setempat; b. meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Kantor/ Satuan Kerja/Unit Kerja Pusat, untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan; c. untuk kerugian Negara berupa uang di Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja di Daerah, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja membentuk Tim Ad Hoc atas nama Inspektur Jenderal dengan keputusan.
