Pasal 10
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
Dalam melakukan pemeriksaan terjadinya peristiwa kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan Pasal 9, Tim Ad Hoc mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang diduga terjadinya kerugian Negara; b. menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian Negara itu dilakukan; c. menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian Negara; d. membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut:
peristiwa terjadinya kerugian Negara;
Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/ tersangka yang terlibat (khusus untuk PNS bukan Bendahara);
unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing-masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggung jawab renteng);
surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggung jawab;
jumlah kerugian Negara yang pasti;
keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian Negara; e. mencantumkan uraian dokumen/data sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, dengan format Laporan Hasil Pemeriksaan tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. mengisi/menjawab daftar pertanyaan tentang kerugian Negara, dengan Daftar Pertanyaan tentang kerugian Negara tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
