PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaporkan kepada Pejabat Eselon I terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eselon I menindaklanjuti dengan melaporkan kepada TPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan.
