PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 12
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
LHP yang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal/Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, atas Peristiwa Kerugian Negara yang berupa hilangnya uang dan/atau BMN, wajib disampaikan kepada TPKN dengan tembusan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I yang terkait.
