Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk proses penyelesaian ganti kerugian Negara lingkup Kementerian, dilaksanakan oleh TPKN. (2) TPKN lingkup Kementerian anggotanya terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN; b. Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua TPKN; c. Kepala Biro Keuangan selaku Sekretaris TPKN; d. Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai anggota; e. Kepala Biro Umum sebagai anggota; f. Kepala Biro Hukum sebagai anggota; g. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagai anggota; dan h. Sekretaris Direktorat Jenderal dan Badan lingkup Kementerian sebagai anggota. (3) Dalam menyelesaikan proses ganti kerugian Negara lingkup Kementerian, TPKN dibantu oleh Kelompok Kerja. (4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN. (5) TPKN bertugas membantu Menteri dalam proses menyelesaikan setiap kasus ganti kerugian Negara pada lingkup Kementerian, dengan tugas sebagai berikut : a. Ketua, bertugas:
- memimpin/mengarahkan seluruh kegiatan;
- memimpin rapat/sidang; dan
- melaporkan kegiatan Tim secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Menteri. b. Wakil Ketua, bertugas membantu tugas Ketua sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. Sekretaris, bertugas:
- membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- menyelenggarakan kesekretariatan dan
menyelesaikan seluruh urusan administrasi; 3. menerima, menatausahakan dan melengkapi dokumen kasus kerugian Negara; 4. menyusun, MENETAPKAN jadwal waktu dan tempat persidangan/rapat; 5. membuat risalah hasil sidang/rapat; 6. mempersiapkan, mengumpulkan dan mendistribusikan surat gugatan dan Keputusan Menteri yang menyangkut Ganti Kerugian Negara; dan 7. MENETAPKAN tim kerja sekretariat TPKN. d. Anggota, bertugas:
- menangani kasus kerugian Negara dalam lingkup instansinya;
- mempelajari dan meneliti berkas ganti kerugian Negara yang disampaikan oleh Sekretaris;
- secara aktif memberikan saran dan turut serta secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan Tim; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Ketua. e. Kelompok Kerja Penyelesaian Ganti Kerugian Negara bertugas melakukan koordinasi penyiapan bahan dari setiap kasus ganti kerugian Negara pada lingkup Kementerian. (6) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
