Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus kerugian Negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pelaku kerugian Negara baik sengaja, lalai maupun tidak lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik pelaku kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian Negara; e. memproses penyelesaian kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan ganti kerugian Negara tingkat I; g. menatausahakan penyelesaian kerugian Negara; h. MENETAPKAN penilaian dan pendapat tingkat kesalahan pelaku kerugian Negara atas nama Menteri; i. membebankan/membebaskan ganti kerugian Negara; j. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ganti kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
