Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) LHP yang diterima oleh TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, selanjutnya dilakukan penelaahan atas dokumen tersebut dengan cara sebagai berikut: a. bilamana terbukti terdapat kerugian Negara, TPKN mengeluarkan Surat Penetapan/Pembebanan Ganti Kerugian Negara kepada pelaku kerugian Negara; b. Surat Penetapan/Pembebanan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja/unit kerja untuk memproses penyelesaian ganti kerugian Megara; c. bilamana terbukti dan/atau tidak terbukti adanya kasus kerugian Negara, TPKN menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal; dan d. bilamana tidak terbukti, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memerintahkan TPKN untuk menuntaskan. (2) Surat Penetapan/Pembebanan Ganti Kerugian Negara
kepada pelaku kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh TPKN kepada Pejabat Eselon I/Satuan Kerja bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima LHP dari Inspektur Jenderal dan/atau atas nama Inspektur Jenderal. (3) Proses penyelesaian kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja memerintahkan kepada pelaku kerugian Negara, untuk membuat/menyelesaikan dan menandatangani SKTJM. (4) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pelaku kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, aslinya di simpan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dan salinannya disampaikan kepada : a. TPKN; b. Pejabat Eselon I bersangkutan; dan c. Yang bersangkutan.
