PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal terjadi peristiwa kerugian Negara yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS dan/atau Pihak Ketiga, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selain mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, juga mengambil langkah-langkah sebagai berikut : a. melakukan musyawarah dengan pelaku kerugian Negara untuk menyelesaikan kerugian Negara secara damai; b. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaku kerugian Negara menandatangani SKTJM, dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) bulan untuk PNS bukan Bendahara, PPPK dan Pensiunan PNS; atau
- 40 (empat puluh) hari untuk Pihak Ketiga; dan c. dalam hal kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka SKTJM harus dilegalisir oleh Notaris dan biaya yang
timbul ditanggung oleh Pihak Ketiga.
