PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Format penandatanganan SKTJM oleh pelaku kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dan jangka waktu penyelesaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
