Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Syarat Pembuatan SKTJM, meliputi: a. dibuat dengan sadar tanpa paksaan; b. memuat pengakuan salah atau lalai, dan janji/ kesanggupan dari yang bersangkutan untuk membayar kembali kerugian Negara tersebut dengan angsuran; c. memuat batas waktu angsuran atas kerugian Negara; d. memuat jumlah uang yang pasti atas kerugian Negara dan menjadi tanggungjawab pelaku kerugian Negara; e. memuat besarnya kerugian Negara yang jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam LHP/ Pemeriksaan atau nilainya sama dengan jumlah yang tercantum dalam Berita Acara Penaksiran Harga yang diterbitkan oleh Inspektur Jenderal atau atas nama Inspektur Jenderal; f. dibuat paling sedikit rangkap 4 (empat), lembar pertama harus dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh pelaku kerugian Negara dan dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Unit Kerja; g. memuat jaminan berupa harta kekayaan dari pelaku kerugian Negara, dan barang jaminan tersebut bukan merupakan barang yang sedang dalam sengketa, beban hypotik Bank maupun dalam keadaan sita jaminan
(conservatoir beslag) dan khusus untuk Pihak Ketiga disertai surat kuasa menjual jaminan yang dikuatkan dengan akta Notaris; h. dalam hal SKTJM memuat jaminan berupa tanah, harus disertai sertifikat tanah asli dan disertai Surat Kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/ Unit Kerja, serta dibubuhi materai yang cukup; i. jaminan berupa barang berharga agar disertai Surat Kuasa untuk menjual barang jaminan dan surat kuasa tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja; j. jaminan berupa sertifikat tanah yang asli, atau barang berharga lainnya disimpan oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Unit Kerja di tempat yang aman; dan k. besarnya nilai jaminan minimal sama dengan besarnya kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM.
