Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal pelaku kerugian Negara telah menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jumlah kerugian Negara kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN dalam bentuk dokumen asli berupa: a. Surat Penyerahan Jaminan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pelaku kerugian Negara; dan c. Surat Kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pelaku kerugian Negara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Kantor/Satuan kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang
disimpannya. (3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pelaku kerugian Negara tidak dapat ditarik kembali. (4) Dalam hal pelaku kerugian Negara telah membuat SKTJM, maka tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri/keberatan.
